Peran UNHCR Dalam Penyelesaian Kasus Rohingya di Myanmar

Authors

  • Galib Arofahzam Bahari UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Fidyyola Syahwaludin Pratama UIN Sunan Ampel Surbaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/siyar.2025.5.1.1-23

Keywords:

Rohingya, HAM, Myanmar, UNHCR

Abstract

Penelitian ini membahas kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya di Arakan, Myanmar, yang ditandai oleh kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian hak kewarganegaraan. Metode deskriptif kualitatif dipilih untuk memaparkan situasi faktual, termasuk tindakan provokatif yang dilakukan pemerintah Myanmar serta kondisi pengungsi di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan peran UNHCR sebagai organisasi internasional yang menangani persoalan pengungsi, baik melalui bantuan kemanusiaan maupun kerja sama diplomatik. Kendala utama yang dihadapi ialah minimnya fasilitas, kesulitan mendapatkan data valid, dan terbatasnya dukungan internasional. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah Myanmar juga menjadi tantangan serius untuk memperoleh solusi berkelanjutan. Meskipun demikian, UNHCR telah berupaya menjalankan mandat PBB dan Statuta UNHCR Pasal 8 untuk melindungi dan membantu para pengungsi Rohingya. Penelitian ini menyarankan pentingnya sinergi antara negara-negara tetangga, lembaga donor, dan masyarakat sipil untuk memastikan perlindungan bagi komunitas Rohingya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amritsjar, S. P. Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Tindakan Pelanggaran Ham Pemerintah Myanmar Atas Etnis Rohingya (Doctoral dissertation, 2014).

BBC.com.”Siapa sebenarnya etnis Rohingnya dan enam hal lain yang harus Anda ketahui”. (2017) https://www.bbc.com/indonesia/dunia-41149698, diakses pada 28 Mei 2022 pukul 19.38

Budaya, B. “Dampak Kewarganegaraan Etnis Rohingnya Di Myanmar Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Negara Sekitar.” Jurnal Ilmiah Hukum Volume 11 no.1 (2017): 106-120.

Dewi, N. N. S., Putu Tuni C.L., & I Gede P.A. Perlindungan Hukum Warga Rohingya Terkait dengan Konflik Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, (2018): 1-14.

Erningpraja, Revi Sabilia. Pengecualian Status Kewarganegaraan Etnis Rohingya Dalam Burma Citizenship Law Ditinjau Dari Prinsip Hak Asasi Manusia Dan Hukum Internasional. (Sarjana thesis, Universitas Brawijaya, 2018)

Gurinda, N. C. H. “Peran PBB Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Kajian Hukum Internasional.” Lex Et Societatis 7 no.9 (2020).

Harefa, L. D. Peran UNHCR Terhadap pengungsi Nigeria Korban Kelompok Radikal Boko Haram. (Doctoral dissertation, UAJY, 2016).

Hermawan, I. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methode. (Kuningan: Hidayatul Quran, 2019)

Hidayatullah, R. P. Dampak Penerapan Hukum Kewarganegaraan Burma 1982 terhadap Warga Muslim Rohingya di Burma Pada Masa Pemerintahan Ne Win (1962-1988). (Skripsi, Universitas Jember, 2015)

Hutomo, D. T. Peranan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) terhadap Perlindungan Pengungsi Rohingya di Indonesia, (Skripsi Universitas Islam Indonesia, 2018).

Md. Kamal Uddin. Democracy and Human Rights of Rohingya in Myanmar, Journal of Muslim Minority Affairs, (2021). DOI: 10.1080/13602004.2021.1997272.

Putera, B. M., & Dewanto, W. A. “Pengusiran Paksa Etnis Rohingnya oleh Pemerintah Myanmar Ditinjau dari Hukum Internasional.” CALYPTRA 8 no. 2 (2020): 20-39.

Revolusi, A. Faktor-faktor Penyebab Konflik Etnis Rakhine dan Rohingya di Myanmar Tahun 2012. (Tesis S1 Universitas Jember, 2013).

Sandholtz, W., & Whytock, C. A. The politics of international law. In Research Handbook on the Politics of International Law. (Edward Elgar Publishing, 2017) Pp 336.

Siba, M. A. M., & Qomari’ah, A. N. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Konflik Rohingya Human Right Violations On Rohingya Conflict.” Journal of Islamic World and Politics no.2 (2018): 367-385.

Sigit, R. N., & Novianti, N. “Perlindungan Terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless People) dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar).” Uti Possidetis: Journal of International Law 1 no.1 (2020)118-147.

Simatupang, P., & Edorita, W. Peran United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) dalam Perlindungan Warga Negara Asing (Pengungsi) di Indonesia (Kajian Warga Negara Asing di Rumah Detensi Imigrasi Kota Pekanbaru). (Doctoral dissertation, Riau University), (2015).

Siregar, N. O., Bariah, C., & Rahman, A. “Perlindungan terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Korea Utara Menurut Hukum Internasional.” Sumatra Journal of International Law 2 no.1, (2014): 14996.

Sunkudon, H. J., Mamentu, M., & Tulung, T. “Peran United Nation High Comissioner for Refugees (Unhcr) Dalam Menangani Pengungsi Etnis Rohingya Di Indonesia.” Jurnal Eksekutif 1 no.1 (2018).

UNHRC.org. Rohingnya Emergency. https://www.unhcr.org/rohingya-emergency.html, diakses pada 30 Mei 2022 pukul 18.38.

United Nations. Human Rights. Available at https://www.un.org/en/global-issues/human-rights. Accessed on 30th May 2022.

Wilujeng, S. R. “Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis.” Humanika: Jurnal Ilmiah Kajian Humaniora 18 no.2 (2013): 5018.

Downloads

Published

2025-01-15

How to Cite

Bahari, G. A. ., & Pratama, F. S. (2025). Peran UNHCR Dalam Penyelesaian Kasus Rohingya di Myanmar. SIYAR Journal, 5(1), 1–23. https://doi.org/10.15642/siyar.2025.5.1.1-23

Issue

Section

Articles