Peran Kepala Desa dalam Mewujudkan Good Governance pada Pemerintah Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.15642/politique.2024.4.2.130-146Keywords:
Village Head, Good Governance, Village GovernmentAbstract
Studi ini membahas peran kepala desa dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dalam pemerintahan desa dan mencari bentuk kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam kehidupan birokrasi. Formulasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran kepala desa sebagai kepala pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan pilihan yang dipilih dalam mewujudkannya dan bagaimana bentuk sinergi yang ada antara 3 (tiga) stakeholder. Studi ini menggunakan metode kualitatif, dengan metode pengumpulan data wawancara, dokumentasi, dan pengamatan. Studi ini menggunakan teori Good Governance sebagai dasar teoritis untuk melakukan analisis. Hasil penelitian ini adalah 1) Kepala desa memiliki peran, kewajiban dan wewenang dalam mengelola, memelihara dan mengatur pemerintahan desa, sehingga kepala desa juga bertanggung jawab untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di Desa Kepuhanyar dengan partisipasi masyarakat desa, transparansi atas kinerja kepala desa, dan tanggung jawab penuh atas perannya sebagai kepala pemerintah, 2) Kepala desa juga harus mampu membangun sinergi dengan 3 (tiga) stakeholder di desa. Hal ini dibuktikan dengan bentuk kerjasama dengan masyarakat desa di bidang pengembangan desa seperti pembangunan saluran irigasi dan pembentukan organisasi pemuda, serta distribusi produksi tofu oleh pabrik tofu ke masyarakat desa melalui BUMDes sebagai bentuk kerjasama atau sinergi dengan sektor swasta di desa dan faded. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, ada upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam pemerintahan desa oleh Kepala Desa Kepuhanyar saat ini. Dengan peningkatan pelayanan dan administrasi di Kepuhanyar Village selama kepemimpinan Kepala Desa saat ini dan sinergi yang dibangun dalam kehidupan birokrasi desa.Downloads
References
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 94
Undang Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 2
Peraturan MentriyDalam Negri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sugiman. (2018). “Pemerintah Desa”. Bina Mulia Hukum 7, no. 1
Kusniadi, Agus. (2015). “Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 3E-ISSN: 2442-9325
Bintaro, R. (1989).aDalam InteraksihDesa-KotahdanePermasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia,1
Kusnardi. Harmaily, Ibrahim. (1983). Hukum Tata Negara. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI dan CV. Sinar Bakti,
Wingjodipuro, Surojo. (1973). Asas-asas Hukum Adat, Bandung : Alumni
Sumeru, Arif. (2016). “Kedudukan Pejabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, Jurnal Hukum dan Pemerintahan 4, no. 1
Sirajuddin. Sukriano, Didik. Winardi. (2012). Hukum Pelayanan Publik (Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi). Jakarta : Setara Press
Andalus H., Fitria. Ichsana N., Mohamad. (2019), Implementasi Good Governance di Indonesia. Jurnal Pemikiran Administrasi Negara 11, No. 1, 1-11, P-ISSN : 2085-6555
Rosyada, Dede dkk,. (2003). Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: TIM ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan Pernada Media
Sedarmayanti. (2004). Good Governance (Pemerintahan yang baik). Bandung : CV. Mandra Maju
Widodo, Jokowi. (2001). Good Governance, Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya : Insancendekia,
Moleong. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya,
Satori, Djam’an. Komariah, Aan. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Umar Ilham Hidayatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


