Strategi BAWASLU Provinsi Jawa Timur dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum 2019 Melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.15642/politique.2023.3.1.68-84Keywords:
Strategi, Bawaslu, Pemilu, Media Sosial.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa strategi serta peranan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2019 melalui media sosial. Untuk dapat menjawab rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Dalam penelitian ini, pengolahan dan penyajian data dilakukan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan prosedur penelitian yang bersifat menjelaskan, mengelola, menggambarkan dan menafsirkan hasil penelitian sebagai suatu ciri, karakter, atau gambaran tentang kondisi, ataupun fenomena tertentu sebagai jawaban atas permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yakni berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori pemilu demokratis, teori pengawasan dan pendekatan institusionalisme. Hasil penelitian adalah Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggunakan media sosial sebagai sarana untuk membantu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Bawaslu juga bekerjasama dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan media sosial. Dalam menjalankan pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak hanya bekerjasama dengan pihak platform media sosial saja, tetapi juga dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Beberapa langkah atau program yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut: (1) Bekerjasama dengan Publik Figur/Influencer, (2) Membentuk Forum Diskusi dan Sekolah Kader, (3) Kolaborasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Pihak Eksternal.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2023-01-30
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Politique
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.