Dinamika Kebijakan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15642/politique.2026.6.1.21-39Keywords:
Kebijakan, Perizinan, Pertambangan, KewenanganAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji dinamika kebijakan izin usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia melalui telaah perkembangan peraturan perundang-undangan sejak pasca kemerdekaan hingga pasca reformasi. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan pendekatan yuridis-normatif yang dipadukan dengan perspektif kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan izin usaha pertambangan mengalami perubahan signifikan, dimulai dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 yang berorientasi pada penanaman modal dan pemberian insentif investasi, kemudian bergeser melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan penghapusan sistem kontrak karya dan penerapan sistem izin usaha pertambangan serta penguatan aspek perlindungan lingkungan melalui kewajiban izin lingkungan. Selanjutnya, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 menandai resentralisasi kewenangan perizinan ke pemerintah pusat guna meningkatkan efektivitas dan percepatan investasi, namun memunculkan persoalan administratif dan lemahnya pengawasan di daerah. Kondisi ini mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan kepada pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme dekonentrasi, sementara pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan perizinan maupun pengawasan.Downloads
References
A Heru Nuswanto, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Hubungan Kewenangan dan Fungsional antara Provinsi dan Kota, Semarang: Semarang University Press, 2008.
Ahmad Redi dan Luthfi Marfungah, “Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia,” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 473-506
Andi Wahyudi & Siti Zakiyah, Desentralisasi Dan Inovasi Daerah, Malang: Media Kreasindo, 2020.
Chazali Situmorang, Kebijakan Publik Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan, Depok: SSDI, 2016.
Colfer & Capistrano, Politik Desentralisasi Hutan, Kekuasaan dan Rakyat Pengalaman di Berbagai Negara, Jakarta: Inti Prima Karya, 2006.
Fajar Saputra, Pembingkaian Pemberitaan Kasus Suap Izin Tambang Mardani Maming, Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Humaniora dan Bisnis Universitas Pembangunan Jaya, 2022.
Franky Butar Butar, “Penegakan Hukum Lingkungan di Bidang Pertambangan,” Jurnal Yuridika, 25, no. 2 (Mei-Agustus 2010: 151-168
Halimatu, Savira, & Tresia, “Pemberantasan Tindak Pidana Siap di Sektor Pertambangan Melalui Penguatan Kerja Sama Lembaga Penegak Hukum di Indonesia,” Jurnal Anti Korupsi 11 no. 2. (2022): 1-20.
Jemmy Sondakh, “Telaah Teoritis Tentang Sistem Desentralisasi Dalam Pengaturan Investasi di Indonesia,” Jurnal USR 1 no. 1 (April-Juni 2013): 1-16.
Khairul Muluk, Peta Konsep Desentralisasi dan Pemerintah Daerah, Surabaya: ITS Press, 2019.
Merlin Paramita Damar, Fanley N. Pangemanan dan Welly Waworundeng, “Fungsi Pemerintah Dalam Menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Laine Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” Jurnal Governance 2, no. 1 (2022): 1-12.
Muhammad Uhaib As’ad, Barhisanor, Sobirin dan Putri Hergianasari, “Oligarki dan Jaringan Patronase Dinamika Kebijakan Pertambangan Batu Bara di Kabupaten Tanah Bumbu,” Politika: Jurnal Ilmu Politik 14, no. 1 (2023): 1-17.
Nanik Trihastuti, Hukum Kontrak Karya, Malang: Setara Pres, 2013.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 Tentang Pertambangan.
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rahyunir Rauf, Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantunya, Yogyakarta: NusaMedia, 2018.
Sri Kusriyah, Politik Hukum Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, Semarang: Unissula Press, 2019.
Undang-Undang No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Victor Imanuel Williamson Nalle, “Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba,” Jurnal Konstitusi 9 no. 3, (September 2012): 473-494.
Zsazsa Dordia Arinandaa & Aminah, “Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan dan Perizinan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara,” Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (Februari 2021): 167-182
Zulkarnain, “Konflik Hukum di Sektor Pertambangan: Perspektif Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan,” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 11 (November 2023): 6680-6688.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdulloh Moh Rifqi, Abdurrahman Marzuki, Muhammad Mukhobbir Risalah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


