Relasi Kuasa Presiden dalam Membangun Theocratic Constitusionalism di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15642/politique.2026.6.1.59-78Keywords:
Theocratic Constitusionalism, Relasi Kuasa Presiden, IndonesiaAbstract
Tulisan ini fokus mengungkap relasi kuasa Presiden dalam membangun konsep theocratic constitusionalism di tengah masyarakat multikultural. Islam sebagai agama terbesar di Indonesia dengan pengikut terbanyak pada persentase 87.08% pada tahun 2024 menurut pelaporan Kemendagri menunjukkan eksistensi masyarakat muslim dalam berkuasa di Indonesia. Dua pertanyaan pokok yang diajukan mengenai peran pemimpin negara beragama Islam dalam melegitimasi hukum Islam ke dalam hukum nasional dalam mewujudkan negara theocratic constitusionalism dan implikasi yang ditimbulkan apabila syariat Islam dijadikan pedoman bernegara. Melalui metode pendekatan kualitatif dengan analisis legal reasoning pada data primer dan sekunder yang telah dikumpulkan untuk menghasilkan argumentasi baru dalam menjawab rumusan masalah yang diajukan. Data primer yang digunakan berupa UUD 1945, Undang-Undang mengenai positivisasi hukum Islam, dan konsep theocratic contitusionalism. Adapun sumber sekunder berupa artikel jurnal, website kredibel, dan pendapat ahli mengenai gagasan theocratic contitusionalism. Hasil penelitian ini menemukan relasi kuasa Presiden dalam memberlakukan syariat Islam pada negara agama dengan upaya legitimasi hukum Islam, tercermin pada masa orde lama, orde baru, reformasi, hingga era kontemporer-kini memiliki potensi dalam mengaktualisasi konsep teokrasi konstitusional. Namun, tidak dinafikan konsolidasi pada elit partai politik agar para perwakilannya yang duduk di lembaga negara bersepakat dalam memasifkan konsep theocratic contitusionalism. Implikasi pemberlakuan negara teokrasi konstitusional di Indonesia menyebabkan eskalasi perpecahan antar umat beragama, sikap apatisme, radikalisme, bahkan disintegrasi bangsa. Maka, pertimbangan disintegrasi bangsa, dependensi negara, dan ekstremisme pemeluk agama menjadi tolak ukur Presiden dalam memformalisasi hukum Islam secara total dalam negara.Downloads
References
Akmir, Alvin Kurniawan, Aldhy Ruslansyah, Indah Saputri, Miftahul Rizkiah, and Muh. Rifkal. “Agama Dan Kekuatan: Memahami Dinamika Politik Dalam Praktik Keagamaan.” JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendekia 2, no. 1 (2025): 1186–1194, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2313
Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945.
Ariesman, and Iskandar. “Histori Piagam Jakarta: Spirit Perjuangan Penerapan Nilai Islam Secara Yuridis Konstitusional.” BUSTANUL FUQOHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 1, no. 3 (2020): hlm 459. https://doi.org/10.36701/bustanul.v1i3.178.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2010.
———. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Cetakan Pe. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2006.
Backer, Larry Cata’. “Theocratic Constitusionalism: An Introduction to a New Global Legal Ordering.” Indiana Journal of Global Legal Studies 16, no. 1 (2009): hlm 148, https://www.repository.law.indiana.edu/ijgls/vol16/iss1/5/
Databoks. “Pelaporan Data Kementerian Dalam Negeri ‘Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam Pada Semester I 2024,’” https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/66b45dd8e5dd0/mayoritas-penduduk-indonesia-beragama-islam-pada-semester-i-2024.
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. “Ceramah Kebangsaan Habib Luthfi Di Kodiklatal Dan Armada Dua,” https://wantimpres.go.id/id/2024/07/ceramah-kebangsaan-habib-luthfi-di-kodiklatal-dan-armada-dua/.
Falah, Muhammad Haizul, and Liza Umami. “The Successful of The Theo-Democracy in Iran: Spirit of Neo-Revivalism to Be Islamic Republic Role Model.” Jurnal AL-Dustur 5, no. 2 (2022): hlm 148. https://doi.org/10.30863/aldustur.v5i2.2965.
Fatmawati. “Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Konstitusi 8, no. 4 (2011): hlm 489. https://doi.org/10.31078/jk844.
Greg Fealy. Ijtihad Politik Ulama Sejarah NU 1952-1967. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2003.
Gunawan, Edi. “Relasi Agama Dan Negara: Perspektif Pemikiran Islam.” KURIOSITAS 11, no. 2 (2017): hlm 107.
Hosen, Nadirsyah. Shari’a and the Constitutional Reform. Singapura: ISEAS-Yusof Ishak Institute, 2007.
Hutabarat, Wildan Yusran, Isnarmi, Henni Muchtar, and Susi Fitria Dewi. “Pandangan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Masyarakat Multiagama Terhaap Nilai-Nilai Kerukunan.” Journal of Educayion, Cultural and Politics 4, no. 4 (2024): hlm 854. https://doi.org/10.24036/jecco.v4i4.361.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Kamsi. Politik Hukum Dan Positivisasi Syariat Islam Di Indonesia. Cetakan Pertama. yogyakarta: SUKA PRESS, 2012.
Kementrian Agama RI. “Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.” Tangerang: Forum Pelayanan Al-Qur’an, 2019.
Khamenei, Sayyed Ali. The Wisdom Pesan-Pesan Monumental Ali Khamenei, Diterjemahkan Dari Select Speeches of Ayatollah Sayyed Ali Khamene’i Vol I. Translated by Arif Mulyadi. Cetakan I. Jakarta: Al-Huda, 2008.
Lukito, Ratno. Hukum Sakral Dan Hukum Sekuler: Studi Tentang Konflik Dan Resolusi Dalam Sistem Hukum Nasional Diterjemahka Dari Disertasi Berjudul Sacred and Secular Laws: Study of Conflict and Resolution in Indonesia. Translated by Inyiak Ridwan Muzir. Cetakan 1. Tangerang: Pustaka Alvabet, 2008.
———. “State and Religion Continuum in Indonesia: The Trajectory of Religious Establishment and Religious Freedom in the Constitution.” Indonesian Journal of International and Comparative Law 5, no. 4 (2018): hlm 654-681. https://international.vlex.com/vid/state-and-religion-continuum-742234001
Marbun, Saortua. “Membangun Dunia Yang Berani: Menegakkan Keberagaman Dan Kemajemukan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Juispol) 3, no. 1 (2023): hlm 27. https://doi.org/10.30742/juispol.v3i1.2897.
Muhajir, Afifuddin. Fiqih Tata Negara: Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2017.
Muhammadiyah. “Perlunya Riset Internal Mengukur Pengikut Muhammadiyah,” https://muhammadiyahsolo.com/20250215/perlunya-riset-internal-mengukur-pengikut-muhammadiyah-9003.
Nauly, Meutia, Irmawati, Ridhoi Meilona Purba, and Rahma Fauzia. “Dinamika Identitas Etnis Dan Identitas Nasional Dalam Proses Menjadi Orang Indonesia: Studi Pada Etnis Batak.” Jurnal Psikologi Ulayat: Indonesian Journal Of Indigenous Psychologi 9, no. 2 (2022): hlm 305. https://doi.org/10.24854/jpu398
PBNU. “Ketum PBNU Ungkap Pertumbuhan Signifikan Konstituen NU,” n.d. https://nu.or.id/nasional/ketum-pbnu-ungkap-pertumbuhan-signifikan-konstituen-nu-U0Dhy.
“Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Dan Pengelolaan Zakat.”
Polamolo, Susanto. “Presidensialisme Di Indonesia Antara Amanah Konstitusi Dan Kuasa Partai.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): hlm 1. https://doi.org/10.31078/jk1235.
Sembiring, Wiliam Wahyu. “Kajian Historis-Kritis Tentang Teokrasi Di Indoneisa.” Jurnal Teologi Gracia Deo 5, no. 1 (2022): 87–107. https://sttbaptisjkt.ac.id/e-journal/index.php/graciadeo/article/download/136/88#:~:text=Berdasarkan%20hasil%20pemaparan%20yang%20ada,dalam%20masyarakat%20Indonesia%20yang%20majemuk.
Sihombing, Eka NAM, and Cynthia Hadita. “Kewenangan Presiden Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Presidensial.” Reformasi Hukum 27, no. 1 (2023): 12–20. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.491.
Sinarsari, Laura Annisa, and Muhammad Adnan. “Peran Kiai Dalam Mobilisasi Politik Melalui Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) Jawa Timur Pada Pemilihan Presiden 2024.” Jurnal Studi Politik Dan Pemerintahan 14, no. 2 (2025): hlm 894. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/50000
Sodikin. “Pemilihan Umum Menurut Hukum Islam.” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 15, no. 1 (2015): hlm 59. https://doi.org/10.15408/ajis.v.15i1.2848.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Syarif, Mujar Ibnu, and Khamami Zada. Fiqh Siyasah Doktrin Dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Erlangga, 2008.
Tabrozi, Dhika. “Demokrasi Konstitusional Dalam Penyelenggaraan Negara (Studi Analisis Pemikiran KH. Wahab Chasbullah).” Serang, 2023.
Taufik Hidayat Direktur Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan Syariah. “Strategi Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Indonesia.” KNKS, n.d. chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://kneks.go.id/storage/upload/1566530116-Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah KNKS.pdf.
Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dalam Memberikan Otonomi Khusus pada Syariat Islam
Universitas Muhammadiyah Riaw. “KH Ahmad Badawi, Penasihat Dua Presiden,” https://laik.umri.ac.id/?p=31.
Wahid, Abdurrahman. Islamku, Islam Anda, Islam Kita Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Cetakan I. Jakarta: The Wahid Institute Seeding Plural and Peaceful Islam, 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dhika Tabrozi, M. Zainor Ridho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


