Relasi Kuasa Kelompok Rentan dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Menurut Gaya Nusantara

Authors

  • Nita Novita Sekar Putri UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/politique.2021.1.1.1-17

Keywords:

RUU PKS, Relasi Kuasa, Perlindungan Korban

Abstract

Artikel ini berupaya untuk menjelaskan dua hal penting. Pertama, bagaimana perlindungan kelompok rentan dalam Rancangan Undang-Undang Peghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam pandangan GAYa Nusantara, sebuah organisasi yang memperjuangkan kepentingan dan hak-hak kelompok gay. Kedua, mengetahui bagaimana relasi kuasa menjadi unsur yang mendapat pengaruh dari kekuasaan pelaku tindak kekerasan atas ketidakberdayaan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling didasarkan pada kebutuhan penelitian. Konsep teori yang digunakan adalah perspektif hak asasi manusia dan arkeologi pengetahuan yang dikembangkan oleh Michel Foucault. Hasil penelitian ini menemukan dua hal utama. Pertama, perlindungan dan hak-hak kelompok rentan kekerasan seksual menurut GAYa Nusantara telah diakomodir dengan adanya RUU PKS. Kedua, relasi kuasa yang terbangun dalam RUU PKS menjelaskan bahwa kekuasaan bersifat divergen, tidak sebatas pada kekuasaan hierarkis dan makropis. Kekuasaan yang didapatkan pelaku kekerasan berasal dari pengetahuan akan dirinya dan pengetahuan tentang korban, yang mengakibatkan korban kehilangan otoritas tubuhnya. Namun, kekuasaan dalam makna lain tidak semuanya berarti negatif, seperti yang disebutkan Foucault melalui arkeologi pengetahuan dalam bentuk RUU PKS korban dapat menggunakan kekuasannya untuk melindungi diri dan memperjuangkan haknya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Martono, Nanang. 2014. Sosiologi Pendidikan Michel Foucault: Pengetahuan, Kekuasaan,

Disiplin, Hukuman, dan Seksualitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tempo.co, pernyataan Komnas Perempuan bagi Yang Menolak RUU PKS Berarti Belum Baca

Draft, posted February 1, 2019.

JURNAL POLITIQUE, Vol. 1, No. 1, Januari 2021

Bungin, Burhan. 2008. Analisis Penelitian Kualitatif. Jakarta: RajaGrafindo.

Adi, Rianto. 2004. Metodologi Penelitian Sodial Dan Hukum. Jakarta: Granit.

Foucault. 2012. Arkeologi Pengetahuan. (terj. Cetakan Pertama). Yogyakarta: IRCiSoD

Yanuar Nugroho, 2012. Media dan Kelompok Rentan di Indonesia: Kisah dari Yang

Terpinggirkan dan Tersisihkan (Edisi Bahasa Indonesia). Jakarta: CIPG dan HIVOS.

https://www.google.com/amp/s/skepticalinquirer.wordpress.com/2017/09/30/relasi-kuasafoucault/amp/

www.komnasperempuan.go.id, Siaran Pers Komnas Perempuan RUU Penghapusan Tindak

Pidana Kekerasan Seksual, posted August 30, 2019.

https://www.gomuslim.co.id/read/news/2019/08/27/14280/-p-kammi-pusat-tolak-ruupenghapusan-kekerasan-seksual-p-.html posted August 27, 2019.

www.jatim.beritabaru.co posted September 17, 2019.

www.lfip.org Diakses pada November 3, 2019 at 12:18 pm.

https://gayanusantara.or.id. Diakses pada September 10, 2019 at 10:53 am.

Wawancara Eky (perwakilan GAYa Nusantara) oleh peneliti, 10 Oktober 2019

Wawancara Angga (perwakilan GAYa Nusantara) oleh peneliti, 15 Februari 2020

Wawancara Sam (perwakilan GAYa Nusantara) oleh peneliti, 26 Januari.

Downloads

Published

2021-01-25

How to Cite

Nita Novita Sekar Putri. (2021). Relasi Kuasa Kelompok Rentan dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Menurut Gaya Nusantara. Journal Politique, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.15642/politique.2021.1.1.1-17

Issue

Section

Articles