Relasi Kuasa Kelompok Rentan dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Menurut Gaya Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.15642/politique.2021.1.1.1-17Keywords:
RUU PKS, Relasi Kuasa, Perlindungan KorbanAbstract
Artikel ini berupaya untuk menjelaskan dua hal penting. Pertama, bagaimana perlindungan kelompok rentan dalam Rancangan Undang-Undang Peghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam pandangan GAYa Nusantara, sebuah organisasi yang memperjuangkan kepentingan dan hak-hak kelompok gay. Kedua, mengetahui bagaimana relasi kuasa menjadi unsur yang mendapat pengaruh dari kekuasaan pelaku tindak kekerasan atas ketidakberdayaan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling didasarkan pada kebutuhan penelitian. Konsep teori yang digunakan adalah perspektif hak asasi manusia dan arkeologi pengetahuan yang dikembangkan oleh Michel Foucault. Hasil penelitian ini menemukan dua hal utama. Pertama, perlindungan dan hak-hak kelompok rentan kekerasan seksual menurut GAYa Nusantara telah diakomodir dengan adanya RUU PKS. Kedua, relasi kuasa yang terbangun dalam RUU PKS menjelaskan bahwa kekuasaan bersifat divergen, tidak sebatas pada kekuasaan hierarkis dan makropis. Kekuasaan yang didapatkan pelaku kekerasan berasal dari pengetahuan akan dirinya dan pengetahuan tentang korban, yang mengakibatkan korban kehilangan otoritas tubuhnya. Namun, kekuasaan dalam makna lain tidak semuanya berarti negatif, seperti yang disebutkan Foucault melalui arkeologi pengetahuan dalam bentuk RUU PKS korban dapat menggunakan kekuasannya untuk melindungi diri dan memperjuangkan haknya.Downloads
References
Martono, Nanang. 2014. Sosiologi Pendidikan Michel Foucault: Pengetahuan, Kekuasaan,
Disiplin, Hukuman, dan Seksualitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tempo.co, pernyataan Komnas Perempuan bagi Yang Menolak RUU PKS Berarti Belum Baca
Draft, posted February 1, 2019.
JURNAL POLITIQUE, Vol. 1, No. 1, Januari 2021
Bungin, Burhan. 2008. Analisis Penelitian Kualitatif. Jakarta: RajaGrafindo.
Adi, Rianto. 2004. Metodologi Penelitian Sodial Dan Hukum. Jakarta: Granit.
Foucault. 2012. Arkeologi Pengetahuan. (terj. Cetakan Pertama). Yogyakarta: IRCiSoD
Yanuar Nugroho, 2012. Media dan Kelompok Rentan di Indonesia: Kisah dari Yang
Terpinggirkan dan Tersisihkan (Edisi Bahasa Indonesia). Jakarta: CIPG dan HIVOS.
https://www.google.com/amp/s/skepticalinquirer.wordpress.com/2017/09/30/relasi-kuasafoucault/amp/
www.komnasperempuan.go.id, Siaran Pers Komnas Perempuan RUU Penghapusan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, posted August 30, 2019.
https://www.gomuslim.co.id/read/news/2019/08/27/14280/-p-kammi-pusat-tolak-ruupenghapusan-kekerasan-seksual-p-.html posted August 27, 2019.
www.jatim.beritabaru.co posted September 17, 2019.
www.lfip.org Diakses pada November 3, 2019 at 12:18 pm.
https://gayanusantara.or.id. Diakses pada September 10, 2019 at 10:53 am.
Wawancara Eky (perwakilan GAYa Nusantara) oleh peneliti, 10 Oktober 2019
Wawancara Angga (perwakilan GAYa Nusantara) oleh peneliti, 15 Februari 2020
Wawancara Sam (perwakilan GAYa Nusantara) oleh peneliti, 26 Januari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nita Novita Sekar Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


