Tinjauan Ekonomi Politik terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15642/ijps.2024.4.1.40-56Keywords:
Ekonomi Politik, Indonesia, UU SJSNAbstract
Tinjauan ekonomi politik terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia menjadi suatu kebutuhan untuk menganalisis faktor-faktor ekonomi dan politik yang mempengaruhi pembuatan, implementasi, dan evaluasi UU SJSN. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, fokus pada makna, proses, dan konteks fenomena sosial. Jenis penelitian deskriptif ini melibatkan wawancara, analisis dokumen, dan observasi partisipatif. Analisis ekonomi politik menyoroti interaksi kompleks antara kepentingan politik dan ekonomi dalam perumusan UU SJSN, mengungkap bahwa kebijakan tersebut bukan hanya hasil pertimbangan ekonomi rasional tetapi juga tawar-menawar politik. Perumusan UU SJSN mencerminkan dinamika ekonomi politik yang kompleks di antara berbagai kepentingan. Kesimpulannya, interaksi antara kebijakan ekonomi dan keputusan politik membentuk kerangka distribusi manfaat dan ketidaksetaraan dalam implementasi jaminan sosial di Indonesia. Dengan memahami dinamika ini, identifikasi titik kritis diperoleh untuk perbaikan kebijakan guna mencapai tujuan jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks dinamika ekonomi politik, menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis, kebijakan pemerintah, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mencapai sistem jaminan sosial yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.Downloads
References
Abdulkdir Muhammad. “Hukum Asuransi Indonesia.” PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Aji, B. “Implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2), (2017): 207-224.
Alfitri, A. “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional.” Jurnal Konstitusi, 9(3), (2012): 449-472.
Fauzi, A. Analisis Ekonomi Politik terhadap Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 20(1), (2016): 1-16
Hennigusnia, H., & Kurniawati, A. “Tinjauan Konstitusi terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” Jurnal Ketenagakerjaan, 16(2), (2021): 103-120.
Iping, B. “Perlindungan sosial melalui kebijakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Era Pandemi Covid-19: Tinjauan perspektif ekonomi dan sosial.” Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(2), (2020): 516-526.
Kartika, P. A. “DISHARMONIS PENYELENGGARAAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI INDONESIA.” "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), (2023): 29.
Kholis, N. “Kesejahteraan Sosial Di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam.” Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 20(2), (2015): 243-260.
Prasetyo, A. Tinjauan Yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), (2019): 1-18
Sulastomo. “Sistem Jaminan Sosial Nasional.” PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2011.
Wibowo, S. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Semarang. Skripsi, Universitas Diponegoro, Semarang. 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Denicha Hamdani, Maudina Dwiastuti, Mochammad Algifari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





