Tinjauan Ekonomi Politik terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdulkdir Muhammad. “Hukum Asuransi Indonesia.” PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Aji, B. “Implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2), (2017): 207-224.
Alfitri, A. “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional.” Jurnal Konstitusi, 9(3), (2012): 449-472.
Fauzi, A. Analisis Ekonomi Politik terhadap Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 20(1), (2016): 1-16
Hennigusnia, H., & Kurniawati, A. “Tinjauan Konstitusi terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” Jurnal Ketenagakerjaan, 16(2), (2021): 103-120.
Iping, B. “Perlindungan sosial melalui kebijakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Era Pandemi Covid-19: Tinjauan perspektif ekonomi dan sosial.” Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(2), (2020): 516-526.
Kartika, P. A. “DISHARMONIS PENYELENGGARAAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI INDONESIA.” "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), (2023): 29.
Kholis, N. “Kesejahteraan Sosial Di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam.” Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 20(2), (2015): 243-260.
Prasetyo, A. Tinjauan Yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), (2019): 1-18
Sulastomo. “Sistem Jaminan Sosial Nasional.” PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2011.
Wibowo, S. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Semarang. Skripsi, Universitas Diponegoro, Semarang. 2017.