Mekanisme Penyaluran Program Bantuan Kartu Keluarga Sejahtera Berbasis Cashless di Kelurahan Lewoleba
DOI:
https://doi.org/10.15642/ijps.2022.2.2.74-97Keywords:
Mekanisme, Program KKS, CashlessAbstract
Indonesia dikenal sebagai negara berkembang, salah satu ciri negara berkembang yaitu dilihat dari mekanisme pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi di Indonesia saat ini dihadapkan pada kasus angka kemiskinan yang semakin tinggi. Pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan/program untuk mengurangi angka kemiskinan yang ada di Indonesia. Salah satunya yaitu dengan adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga yang Produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran program bantuan KKS berbasis cashless di Kelurahan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Teori yang digunakan adalah teori kebijakan publik. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengambilan sampel Teknik purposive sampling. Analisis data yang digunakan adalah collection, reduction, display, and verification. Hasil dari penelitian ini yaitu mekanisme penyaluran bantuan program KKS berbasis cashless pada masyarakat di Kelurahan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara timur telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai dan terkondisikan dengan baik oleh Pemerintah Desa dan seluruh element yang terlibat dari tahapan sosialisasi sampai dengan proses pembagian bantuan yang terlibat secara transparan. Program KKS ini sangat membantu masyarakat miskin di Kelurahan lewoleba dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, guna meningkatkan kualitas gizi utama masyarakat setempat.Downloads
References
Abidin, Said Zainal. 2004. Kebijakan Public. Jakarta. Pancursiwah.
Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Penerbit Afabeta, Bandung.
Budi Winarno, 2007, Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.
Charles Lindblom dalam buku Budi Winarno, 2007, Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.
Mardalis, 2003. Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal). Jakarta: BumiAksara.
Milles, Mathew & Huberman, Michael. 2009. Analisis Data Kualitatif (Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru) Jakarta: Universitas Indonesia.
Moleng, Lexy. J. 2002. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung:Remaja Rosdakarya.
Nasucha, Chaizi. 2004. Reformasi Administrasi Publik (Teori dan Praktik), Jakarta: Gramedia
Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta.
Sugiyono, 2006. Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.
Subarsono, A. G. (2011). Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Jogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiono, 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Surya Fermana, 2009, Kebijakan Publik: Sebuah Tinjauan Filosifis, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Wahab, Solichin Abdul. 2001. Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi KeImplementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Jakarta: Center for Academic Publishing Service.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga yang Produktif.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanggungan Fakir miskin.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan pada Pasal 1 Ayat 2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH).
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nur Holifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





