Hubungan Antara Otoritas dan Konflik Pada Kasus Gugat Cerai-Perceraian Dini PPerspektif Ralf Dahrendorf

Authors

  • Alifa Pertiwi UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/publique.2021.2.1.85-101

Keywords:

Konflik, Otoritas, gugat cerai, pernikahan dini

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang tren gugat cerai-pernikahan dini di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Apa yang menyebabkan istri menggungat suaminya dan bagaimana hubungan antara otoritas dengan konflik pada kasus perceraian dini. Menggunakan metode kualitatif deskriptif peneliti menemukan bahwa tingginya gugat cerai-pernikahan dini ialah adanya perselisihan, faktor ekonomi, kehadiran orang ketiga dan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan Gugat cerai-perceraian dini disebabkan penyalahgunaan otoritas dari suami pada istri baik dalam doktrinasi pemikiran atau kontrol prilaku sehingga mengakibatkan konflik internal yang berujung pada perlawanan dalam bentuk gugatan cerai ke pengadilan agama. Melalui analisis teori konflik Ralf Dahrendorf menemukan tentang realitas masyarakat selalu berada dalam proses perubahan yang ditandai dengan pertentangan, legitimasi kekuasaan dan wewenang menempatkan individu dalam persekutuan yang terkoordinasi secara paksa. Maka, secara tegas ada pemisahan antara penguasa dan yang dikuasai, ketika kita tarik pada konsep keluarga yang dikonstruksikan oleh nilai-nilai yang ada dalam masyarakat bahwa laki-laki memiliki posisi sebagai kepala keluarga atau pemimpin keluarga maka keberadaan istri dengan logikanya akan selalu merasa dikuasai. Kekecewaan atas ketidakseimbangan peran dalam keluarga membuat suami atau istri menggugat cerai ke Pengadilan Agama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Indonesia, Palu; Yayasan Masyarakat Indonesia Baru Intruksi Presiden R.I. Nomor I Tahun 1991, Kompilasi Hukum di Indonesia. 2002

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek,. Jakarta: Rineka Cipta. 2006.

Arto,Mukti, Praktek Pekara Perdata. Yogyakarta; Pustaka Pelajar. 2000

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Edisi Revisi, Cet. III, Jakarta; Prenada Media. 2014.

Muslich. Romantika Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: DPPAI-UII dan NAVILA. 2009

Moleong, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2009

Nasution, Khairuddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Seri INIS XXXIX. Jakarta; Kencana. 2002

QS. Ar-Rum :21 [21] diakses pada 28 September 2019

Suhartono, Irwan, Metodologi Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdaya, 1996

Supramono, Gatot, Hukum Pembuktian di Pengadilan Agama, Bandung; Alumni. 1993.

Soewadji, Jusuf, Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta; Mitra Wacana Media. 2012

Teungku Muhammad Hasbi Ash- siddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang; PT. Pustaka Rizki Putra. 1997

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta; UI Press. 2009

Tubagus Surur, Ahmad, Jurnal Hukum Islam, Vol.14, No.1, Perceraian Dini : studi terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekalongan, IAIN Pekalongan. 2016

Ritzer, George, Teori Sosiologi Modern. terjemah Alimandan. Jakarta; Kencana. 2003

Published

2021-05-28

How to Cite

Pertiwi, A. . (2021). Hubungan Antara Otoritas dan Konflik Pada Kasus Gugat Cerai-Perceraian Dini PPerspektif Ralf Dahrendorf. Jurnal PUBLIQUE, 2(1), 85–101. https://doi.org/10.15642/publique.2021.2.1.85-101

Issue

Section

Articles