Hubungan Antara Otoritas dan Konflik Pada Kasus Gugat Cerai-Perceraian Dini PPerspektif Ralf Dahrendorf
Main Article Content
Abstract
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Indonesia, Palu; Yayasan Masyarakat Indonesia Baru Intruksi Presiden R.I. Nomor I Tahun 1991, Kompilasi Hukum di Indonesia. 2002
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek,. Jakarta: Rineka Cipta. 2006.
Arto,Mukti, Praktek Pekara Perdata. Yogyakarta; Pustaka Pelajar. 2000
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Edisi Revisi, Cet. III, Jakarta; Prenada Media. 2014.
Muslich. Romantika Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: DPPAI-UII dan NAVILA. 2009
Moleong, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2009
Nasution, Khairuddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Seri INIS XXXIX. Jakarta; Kencana. 2002
QS. Ar-Rum :21 [21] diakses pada 28 September 2019
Suhartono, Irwan, Metodologi Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdaya, 1996
Supramono, Gatot, Hukum Pembuktian di Pengadilan Agama, Bandung; Alumni. 1993.
Soewadji, Jusuf, Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta; Mitra Wacana Media. 2012
Teungku Muhammad Hasbi Ash- siddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang; PT. Pustaka Rizki Putra. 1997
Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta; UI Press. 2009
Tubagus Surur, Ahmad, Jurnal Hukum Islam, Vol.14, No.1, Perceraian Dini : studi terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekalongan, IAIN Pekalongan. 2016
Ritzer, George, Teori Sosiologi Modern. terjemah Alimandan. Jakarta; Kencana. 2003