Hubungan Antara Otoritas dan Konflik Pada Kasus Gugat Cerai-Perceraian Dini PPerspektif Ralf Dahrendorf
DOI:
https://doi.org/10.15642/publique.2021.2.1.85-101Keywords:
Konflik, Otoritas, gugat cerai, pernikahan diniAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang tren gugat cerai-pernikahan dini di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Apa yang menyebabkan istri menggungat suaminya dan bagaimana hubungan antara otoritas dengan konflik pada kasus perceraian dini. Menggunakan metode kualitatif deskriptif peneliti menemukan bahwa tingginya gugat cerai-pernikahan dini ialah adanya perselisihan, faktor ekonomi, kehadiran orang ketiga dan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan Gugat cerai-perceraian dini disebabkan penyalahgunaan otoritas dari suami pada istri baik dalam doktrinasi pemikiran atau kontrol prilaku sehingga mengakibatkan konflik internal yang berujung pada perlawanan dalam bentuk gugatan cerai ke pengadilan agama. Melalui analisis teori konflik Ralf Dahrendorf menemukan tentang realitas masyarakat selalu berada dalam proses perubahan yang ditandai dengan pertentangan, legitimasi kekuasaan dan wewenang menempatkan individu dalam persekutuan yang terkoordinasi secara paksa. Maka, secara tegas ada pemisahan antara penguasa dan yang dikuasai, ketika kita tarik pada konsep keluarga yang dikonstruksikan oleh nilai-nilai yang ada dalam masyarakat bahwa laki-laki memiliki posisi sebagai kepala keluarga atau pemimpin keluarga maka keberadaan istri dengan logikanya akan selalu merasa dikuasai. Kekecewaan atas ketidakseimbangan peran dalam keluarga membuat suami atau istri menggugat cerai ke Pengadilan Agama.Downloads
References
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Indonesia, Palu; Yayasan Masyarakat Indonesia Baru Intruksi Presiden R.I. Nomor I Tahun 1991, Kompilasi Hukum di Indonesia. 2002
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek,. Jakarta: Rineka Cipta. 2006.
Arto,Mukti, Praktek Pekara Perdata. Yogyakarta; Pustaka Pelajar. 2000
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Edisi Revisi, Cet. III, Jakarta; Prenada Media. 2014.
Muslich. Romantika Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: DPPAI-UII dan NAVILA. 2009
Moleong, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2009
Nasution, Khairuddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Seri INIS XXXIX. Jakarta; Kencana. 2002
QS. Ar-Rum :21 [21] diakses pada 28 September 2019
Suhartono, Irwan, Metodologi Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdaya, 1996
Supramono, Gatot, Hukum Pembuktian di Pengadilan Agama, Bandung; Alumni. 1993.
Soewadji, Jusuf, Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta; Mitra Wacana Media. 2012
Teungku Muhammad Hasbi Ash- siddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang; PT. Pustaka Rizki Putra. 1997
Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta; UI Press. 2009
Tubagus Surur, Ahmad, Jurnal Hukum Islam, Vol.14, No.1, Perceraian Dini : studi terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekalongan, IAIN Pekalongan. 2016
Ritzer, George, Teori Sosiologi Modern. terjemah Alimandan. Jakarta; Kencana. 2003
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Alifa Pertiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









