Peran Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya dalam Proses Pendampingan dan Pembimbing Kemasyarakatan Anak di Bawah Umur yang Terjerat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.15642/publique.2022.3.1.74-88Keywords:
balai pemasyarakatan, anak dibawah umur, structural fungsionalAbstract
Permasalahan ini ialah bagaimana Peran Balai Pemasyarakatan yang melaksanakan pendampingan kemasyarakatan dan pembimbingan anak di bawah umur yang terjerat kasus hukum.Dalam rumusan masalah terdapat sebuah sub pembahasan didalamnya, antara lain peran Balai Pemasyarakatan, bentuk – bentuk tindakan anak yang terjerat kasus hukum, proses pendampingan dan pembimbing anak terjerat kasus hukum yang berada dikawasan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya. Metode kualitatif deskriptif ialah yang digunakan penelitian ini denganPengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi.Fenomena ini dapat dkaitkan menggunakan Teori ”Struktural Fungsianal“Robert K Merton”. Ditemukannya hasil penelitian jika (1) peran Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Kementrian Hukum Dan Ham. Pendamping kemasyarakatan melaksanakan dengan baik proses pembimbingan anak yang terjerat kasus hukum dalam mempertanggungjawabkan tindakannya dengan bentuk-bentuk yang sudah terstruktur dengan baik sehingga, menjadikan acuan anak tersebut untuk tidak melakukan tindakan yang tidak akan diulang kembali saat usai diproses hukum di balai permasyarakatan dan saat kembali dilingkungan masyarakat.(2) terdapat bentuk - bentuk kasus hukum yang dihadapi anak dibawah umur di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya.(3) pada kehidupan sosial adanya masyarakat kita dapat memperhatikan bahwa teori struktural fungsional berfungsi kepada sistem seperti BAPAS, yaitu pemerintahan membentuk BAPAS untuk memberikan bantuan dan bimbingan kepada masyarakat.Downloads
References
Anis, Kandung.Panduan Pratis Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2014.
Arikunto, Suharsini.Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan PraktekJakarta: Rineka Cipta. 2006.
Darwan Prinst. Hukum Anak Indonesia Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti. 1997.
Deddy Mulyana.Metode Penelitian Kualitatif .Bandung: Rosdakarya. 2000.
George Ritzer and Douglas J. Goodman.Teori Sosiologi ModernJakarta: Kencana. 2007.
_______.Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Gandajakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2004.
Harrys Pratama Teguh.Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Jakarta: Andi. 2018.
Isa Anshoridesember. Melacak “State Of The Art ( Fenomenologi Dalam Kajian Ilmu-Ilmu Sosial).” Islamic Education Journal 2 (2), http://ojs.umsida.ac.id/index.php/halaqa.2018.
Irwan Suhartono.Metodologi Penelitian Sosial Bandung: Remaja Rosdaya. 1996.
Kiddy Krsna.Penjatuhan Sanksi Disiplin Terhadap Warga Binaan Yang Melakukan Perkelahian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Kerobokan, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Desember 2019, Denpasar. 2019.
Lexy Meleong.Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi(Bandung: Remaja Rosdakarya. 2009.
______,2002.MetodePenelitian KualitatifBandung: Remaja Rosdakarya. 2002.
Marlina.Peradilan Pidana Anak di Indonesia PT Revika Aditama. 2009.
Undang-undang No. 12 Tahun 1995tentang pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Walid Wasath

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









